Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan barang jaminan milik Penggugat yang berupa sebidang tanah, bangunan toko dan sarang burung seluas 738 m2 sesuai SHM Nomor 112 atas nama Penggugat yang terletak di Jalan Raya Desa Tunggulrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban telah dijaminkan kepada Tergugat I selaku kreditur;.
- Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan Tergugat II yang kemudian dimenangkan oeh Tergugat III atas jaminan milik Penggugat karena tidak sesuai dengan harga limit/harga pasaran umum dan tidak ada koordinasi pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat selaku debitur adalah perbuatan melawan hukum dan harus ditinjau kembali dan atau dibatalkan ;
- Menyatakan mewajibkan kepada Penggugat untuk melanjutkan kembali angsuran atas hutangnya kepada Tergugat I hingga sampai lunas dengan batas waktu pinjaman berakhir sesuai kesepakatan ;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan khusus Tergugat III uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti ruhi materiil kepada Penggugat, uang sebesar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi ;
- Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |