Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Suharsono Bin Sarwi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3099 /M.5.33/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa SUHARSONO BIN SARWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Mobil Turut Ds. Pucangan Kec. Montong Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan mana dilakukan dengan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya permainan Judi Online di Ds Pucangan Kec. Montong Kab Tuban pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi EKO HADI SUWITO, Saksi DENY RIZKIYONO dan Saksi NAFIK TAMAMI selaku Petugas Kepolisian Resor Tuban mendatangi Bengkel Mobil Turut yang beralamatkan di Ds Pucangan Kec. Montong Kab Tuban melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang bermain permainan Judi Online jenis Slot "MAHJONG WAYS 2” dengan Situs KANTORTOTO dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 01 wama abu-abu, simcard 082143651067 untuk nomor WA 0881027122131 dan untuk nomor IMEI1 : 860937059032310 IMEI2: 860937059032302 dan Uang sejumlah Rp 93.198,- (sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan delapan rupiah) yang merupakan uang sisa hasil permainan judi, kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 di Bengkel Mobil Turut yang beralamatkan di Ds Pucangan Kec. Montong Kab Tuban mulanya dengan membuka aplikasi Google dan mengetik situs "KANTORTOTO", setelah muncul halaman bertuliskan LOGIN selanjutnya Terdakwa memasukan Username "BAMBANG1933" dan Pass: jona09than. Kemudian akan muncul berbagai macam permainan judi online dan saat itu Terdakwa memilih permainan judi jenis "PG POCKET GAMES SOFT”, selanjutnya akan muncul berbagai macam permainan "SLOT GAMES" dan dari berbagai macam permainan judi online tersebut Terdakwa memilih permainan Judi Online jenis Slot "MAHJONG WAYS 2". Setelah muncul tampilan gambar permainan judi "MAHJONG WAYS 2" maka selanjutnya Terdakwa menekan "SPIN" , untuk nilai taruhan dalam setiap kali putaran Judi Online Jenis “MAHJONG WAYS 2” adalah minimal Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). 

  • Bahwa cara terdakwa mendepositkan uang dalam permainan judi online “KANTORTOTO” adalah dengan klik tulisan DEPOSIT setelah itu muncul nomor rekening setelah itu terdakwa menyalin nomor rekening tersebut dan terdakwa mengirimkan deposit melalui Qris.

  • Bahwa dalam permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut, Terdakwa dapat dikatakan pemenang kalau gambar dalam permainan tersebut dalam setiap kolom terdapat gambar yang sama. Sedangkan dinyatakan kalah jika dalam setiap setiap kolom tidak ada gambar yang sama dan pada saat diamankan terdakwa dalam keadaan kalah dan masih memiliki saldo deposit di akun permainan tersebut yaitu Rp 93.198,- (sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan delapan rupiah).

  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan perjudian online sudah sejak 1 (satu) tahun dengan keuntungan yang didapat Terdakwa dari permainan judi online tersebut paling banyak sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

  • Bahwa sifat permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut adalah untung - untungan kadang menang kadang kalah.

  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan Judi Online Slot Jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang. 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa SUHARSONO BIN SARWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Mobil Turut Ds. Pucangan Kec. Montong Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan maksud untuk peruntungan dengan melawan hak/hukum,perbuatan mana dilakukan dengan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya permainan Judi Online di Ds Pucangan Kec. Montong Kab Tuban pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi EKO HADI SUWITO, Saksi DENY RIZKIYONO dan Saksi NAFIK TAMAMI selaku Petugas Kepolisian Resor Tuban mendatangi Bengkel Mobil Turut yang beralamatkan di Ds Pucangan Kec. Montong Kab Tuban melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang bermain permainan Judi Online jenis Slot "MAHJONG WAYS 2” dengan Situs KANTORTOTO dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 01 wama abu-abu, simcard 082143651067 untuk nomor WA 0881027122131 dan untuk nomor IMEI1 : 860937059032310 IMEI2: 860937059032302 dan Uang sejumlah Rp 93.198,- (sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan delapan rupiah) yang merupakan uang sisa hasil permainan judi, kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 di Bengkel Mobil Turut yang beralamatkan di Ds Pucangan Kec. Montong Kab Tuban mulanya dengan membuka aplikasi Google dan mengetik situs "KANTORTOTO", setelah muncul halaman bertuliskan LOGIN selanjutnya Terdakwa memasukan Username "BAMBANG1933" dan Pass: jona09than. Kemudian akan muncul berbagai macam permainan judi online dan saat itu Terdakwa memilih permainan judi jenis "PG POCKET GAMES SOFT”, selanjutnya akan muncul berbagai macam permainan "SLOT GAMES" dan dari berbagai macam permainan judi online tersebut Terdakwa memilih permainan Judi Online jenis Slot "MAHJONG WAYS 2". Setelah muncul tampilan gambar permainan judi "MAHJONG WAYS 2" maka selanjutnya Terdakwa menekan "SPIN" , untuk nilai taruhan dalam setiap kali putaran Judi Online Jenis “MAHJONG WAYS 2” adalah minimal Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). 

  • Bahwa cara terdakwa mendepositkan uang dalam permainan judi online “KANTORTOTO” adalah dengan klik tulisan DEPOSIT setelah itu muncul nomor rekening setelah itu terdakwa menyalin nomor rekening tersebut dan terdakwa mengirimkan deposit melalui Qris.

  • Bahwa dalam permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut, Terdakwa dapat dikatakan pemenang kalau gambar dalam permainan tersebut dalam setiap kolom terdapat gambar yang sama. Sedangkan dinyatakan kalah jika dalam setiap setiap kolom tidak ada gambar yang sama dan pada saat diamankan terdakwa dalam keadaan kalah dan masih memiliki saldo deposit di akun permainan tersebut yaitu Rp 93.198,- (sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan delapan rupiah).

  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan perjudian online sudah sejak 1 (satu) tahun dengan keuntungan yang didapat Terdakwa dari permainan judi online tersebut paling banyak sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

  • Bahwa sifat permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut adalah untung - untungan kadang menang kadang kalah.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone Handphone merek VIVO Y 01 Warna Abu-Abu dengan Nomor IMEI1 860937059032310 dan Nomor IMEI2 860937059032302, Simcard 082143651067 beserta Nomor Whatsapp 0881027122131 dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 5849/FKF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa LUKMAN, Si.,M.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., dan SETYADI ARI MURTOPO,S.H., yang diketahui oleh MARJOKO, S.I.K.,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur adalah  benar ditemukan data pada barang bukti berupa screen captured chats whatsapp perjudian berformat *.jpg.

  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan Judi Online Slot Jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang. 

  • Bahwa hasil keuntungan dari permainan Judi Online Slot Jenis “MAHJONG WAYS 2”  yang dilakukan oleh Terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan keluarga.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa SUHARSONO BIN SARWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Mobil Turut Ds. Pucangan Kec. Montong Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu,perbuatan mana dilakukan dengan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya permainan Judi Online di Ds Pucangan Kec. Montong Kab Tuban pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi EKO HADI SUWITO, Saksi DENY RIZKIYONO dan Saksi NAFIK TAMAMI selaku Petugas Kepolisian Resor Tuban mendatangi Bengkel Mobil Turut yang beralamatkan di Ds Pucangan Kec. Montong Kab Tuban melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang bermain permainan Judi Online jenis Slot "MAHJONG WAYS 2” dengan Situs KANTORTOTO dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 01 wama abu-abu, simcard 082143651067 untuk nomor WA 0881027122131 dan untuk nomor IMEI1 : 860937059032310 IMEI2: 860937059032302 dan Uang sejumlah Rp 93.198,- (sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan delapan rupiah) yang merupakan uang sisa hasil permainan judi, kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 di Bengkel Mobil Turut yang beralamatkan di Ds Pucangan Kec. Montong Kab Tuban mulanya dengan membuka aplikasi Google dan mengetik situs "KANTORTOTO", setelah muncul halaman bertuliskan LOGIN selanjutnya Terdakwa memasukan Username "BAMBANG1933" dan Pass: jona09than. Kemudian akan muncul berbagai macam permainan judi online dan saat itu Terdakwa memilih permainan judi jenis "PG POCKET GAMES SOFT”, selanjutnya akan muncul berbagai macam permainan "SLOT GAMES" dan dari berbagai macam permainan judi online tersebut Terdakwa memilih permainan Judi Online jenis Slot "MAHJONG WAYS 2". Setelah muncul tampilan gambar permainan judi "MAHJONG WAYS 2" maka selanjutnya Terdakwa menekan "SPIN" , untuk nilai taruhan dalam setiap kali putaran Judi Online Jenis “MAHJONG WAYS 2” adalah minimal Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). 

  • Bahwa cara terdakwa mendepositkan uang dalam permainan judi online “KANTORTOTO” adalah dengan klik tulisan DEPOSIT setelah itu muncul nomor rekening setelah itu terdakwa menyalin nomor rekening tersebut dan terdakwa mengirimkan deposit melalui Qris.

  • Bahwa dalam permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut, Terdakwa dapat dikatakan pemenang kalau gambar dalam permainan tersebut dalam setiap kolom terdapat gambar yang sama. Sedangkan dinyatakan kalah jika dalam setiap setiap kolom tidak ada gambar yang sama dan pada saat diamankan terdakwa dalam keadaan kalah dan masih memiliki saldo deposit di akun permainan tersebut yaitu Rp 93.198,- (sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan delapan rupiah).

  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan perjudian online sudah sejak 1 (satu) tahun dengan keuntungan yang didapat Terdakwa dari permainan judi online tersebut paling banyak sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

  • Bahwa sifat permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut adalah untung - untungan kadang menang kadang kalah.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone Handphone merek VIVO Y 01 Warna Abu-Abu dengan Nomor IMEI1 860937059032310 dan Nomor IMEI2 860937059032302, Simcard 082143651067 beserta Nomor Whatsapp 0881027122131 dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 5849/FKF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa LUKMAN, Si.,M.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., dan SETYADI ARI MURTOPO,S.H., yang diketahui oleh MARJOKO, S.I.K.,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur adalah  benar ditemukan data pada barang bukti berupa screen captured chats whatsapp perjudian berformat *.jpg.

  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan Judi Online Slot Jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan Terdakwa di Bengkel Mobil Turut Ds. Pucangan Kec. Montong Kab. Tuban yang mana merupakan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat umum. 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya