Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
824/Pdt.P/2019/PN Tbn SURYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 824/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

---------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama SITI NURFAIZAH dan SITI NUR FAIZAH adalah satu orang yang sama, (satu) yakni anak Pemohon. Dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah SITI NUR FAIZAH.
  3. Menyatakan kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 06 Juni 2008 Nomor 12139/DK/2008 tentang nama anak pemohon didalam akta kelahiran anak Pemohon yang tercatat nama anak pemohon SITI NURFAIZAH dilakukan perubahan menjadi nama anak pemohon SITI NUR FAIZAH.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak