Dakwaan |
Pada hari ini Kamis tanggal 26 Maret 2020, sekira pukul 21.00 WIB, telah menangkap seorang laki-laki yang bernama Kastari bin Karsiman telah menyediakan atau menjual minuman beralkohol atau mengandung Etanol (C2H50H) dengan kadar 5% atau lebih jenis Arak Jowo diwarung miliknya tenpa dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf c pasal 26 Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol |