Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di warung milik sdr Muhamad Ma'ruf bin Muji di Ds. Sugihwaras Kec. Jenu kab. Tuban telah berhasil didapatkan 1 jurigen dengan volume 10 liter berisikan minuman beralkohol dengan jenis gingseng. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 (a) jo pasal 12 Perda Kab. Tuban No. 16 tahun 2014 tentang menyimpan, memproduksi, menjual dan mengedarkan minuman yang mengandung alkohol atau etano C2H5OH dengan kadar 5% atau lebih. |