Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Tbn 1.DIRWANTO
2.KARMUJI
3.MUNARKO
4.S A J I
5.ABDULLOH BUSRO
6.SUKIMAN
7.BASUKI
8.TASRIP
9.SENIMAN
10.NGISA
11.SUGIANTO
12.NGARITO
13.M. MUNIR
14.GUNAWAN
15.WARYANTO
16.SUWADAK
17.KARDI
18.REBIYO
19.HARWASIS
20.SUMANTRI
21.SUYONO
22.DIDIK SISWONDO
23.RAKUP
24.JAYA EFENDI
25.KARDIMIN
26.KANANG
27.ABDUL MUKTI
28.BUDIONO
29.MUJITO
30.SUKARNO
31.DEDI RETNO SUPRIANTA
32.SUWITO
1.NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA;Cq/Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia; Cq/ Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum ; Cq/ Kepala Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo ; Cq/ Kepala Kantor Satuan Kerja Non Vertical Tertentu (SNVT) Pelaksana Pengelolaan Sumber Daya Alam Bengawan Solo Cq/ Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai – II. :
2.Kepala Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten tuban
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHDIRWANTO
2M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHKARMUJI
3M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHMUNARKO
4M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHS A J I
5M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHABDULLOH BUSRO
6M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSUKIMAN
7M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHBASUKI
8M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHTASRIP
9M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSENIMAN
10M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHNGISA
11M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSUGIANTO
12M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHNGARITO
13M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHM. MUNIR
14M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHGUNAWAN
15M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHWARYANTO
16M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSUWADAK
17M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHKARDI
18M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHREBIYO
19M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHHARWASIS
20M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSUMANTRI
21M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSUYONO
22M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHDIDIK SISWONDO
23M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHRAKUP
24M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHJAYA EFENDI
25M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHKARDIMIN
26M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHKANANG
27M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHABDUL MUKTI
28M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHBUDIONO
29M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHMUJITO
30M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSUKARNO
31M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHDEDI RETNO SUPRIANTA
32M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSUWITO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan permohonan putusan Sela PARA PENGGUGAT

 

  1. Menangguhkan pemeriksaan perkara ini sampai selesainya Pengukuran oleh TERGUGAT- 3 atas Obyek Sengketa agar TN garapan PARA PENGGUGAT memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) ataupun Nomor Identifikasi Sementara (NIS)

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT-1 selaku Instansi Negara yang memerlukan tanah  untuk kepentingan umum (Jabung Ring Dyke ) tersebut, mewakili PARA PENGGUGAT selaku para penggarap TN MRUTUK KEDUNG-2 untuk mengajukan permohonan pengukuran atas Obyek Sengketa yakni TN MRUTUK KEDUNG -2 tersebut  agar TN garapan PARA PENGGUGAT memiliki Nomor Identifikasi Sementara (NIS); dengan biaya pengukuran sepenuhnya di tanggung oleh Negara;

 

Dan apabila terdapat kendala terkait biaya pengukuran yang belum dianggarkan dan harus m,enunggu proses penganggaran yang memrlukan waktu oleh TERGUGAT-1 maka Pengadilan menetapkan :

 

Bahwa untuk sementara biaya pengukuran akan di tanggung oleh masing masing PARA PENGUGAT selaku Pemohon pengukuran yang selanjutnya dapat diganti / diperhitungkan oleh TERGUGAT-1 (Negara) apabila nantinya anggarapan telah dimohonkan / diperoleh dari Negara .  

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT-2 selaku Kepala Pemerintahan Desa MRUTUK, Kecamatan WIDANG, Kabupaten TUBAN sebagai yang berwenang untuk memberikan segala kelengkapan Administrasi guna melengkapi segala persyaratan yang di tentukan oleh TERGUGAT- 3 dalam hal proses permohonan pengukuran Peta Bidang agar garapan PARA PENGGUGAT memiliki Nomor Identifikasi Sementara (NIS) tersebut.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan, menetapkan bahwa PARA PENGGUGAT yang nama-namanya sebagaimana di sebutkan dibawah ini adalah selaku Penggarap atas Tanah Negara Bebas (TN Mrutuk Kedung – 2)  diwilayah Desa MRUTUK,  Kecamatan WIDANG, Kabupaten TUBAN, yang beritikad baik yang terkena proyek Negara Jabung Ring Dyke Widang Tuban , yakni :

 

  1. DIRWANTO (Penggugat-1); lahir di Tuban, 01-07-1968; pekerjaan petani; alamat Dsn.    MRUTUK, Rt.03, Rw. 04, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.200886.0002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 80.000 M2; dengan batas Utara Abdullah Busro, Timur Sungai , Selatan Sumarsono, Basuki, Parno ;  Barat Sutrisno, Seniman
  2. KARMUJI (Penggugat-2); lahir di Tuban, 16-06-1974; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 05, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.160674.0004; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 5.000 M2; dengan batas Utara Rakup, Timur Sungai , Selatan TN , Barat TN  
  3. MUNARKO (Penggugat-3); lahir di Tuban, 06-06-1979; pekerjaan petani; alamat Dsn.    CAMBOR, Rt. 01, Rw. 05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.060679.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II);
  1. Luas  +7.500M2; dengan batas Utara Sungai, Timur Munarko, Selatan Budiono; Barat Tanggul
  2. Luas  + 15.000 M2; dengan batas Utara Sungai, Timur Munarko, Selatan Sungai, Barat Budiono
  1. S A J I (Penggugat-4); lahir di Tuban, 10-09-1955; pekerjaan petani; alamat Dsn.  MRUTUK, Rt. 05, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.160955.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 8.000 M2; dengan batas Utara M. Munir ; Timur; Suwadak; Selatan Rakup, Barat Sukiman
  2. ABDULLOH BUSRO (Penggugat-5); lahir di Tuban, 30-09-1984; pekerjaan petani; alamat Dsn. GILIS, Rt. 04, Rw. 03, Desa SIMOREJO, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.300982.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas  + 50.000 M2; dengan batas Utara Ngarito. Timur Sungai. Selatan Dirwanto, Barat TN
  3. SUKIMAN (Penggugat-6); lahir di Tuban, 12-06-1964; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 01, Rw. 04, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.120664.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 4.000 M2; dengan batas Utara M. Munir dan Sukarno, Timur Saji, Selatan Tasrip,  Barat tanggul
  4. BASUKI (Penggugat-7); lahir di Tuban, 13-12-1955; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 04, Rw. 04 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.131255.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 30.000 M2; dengan batas Utara Dirwanto , Timur Sungai , Selatan TN , Barat Sutrisno; Seniman Tanggul
  5. TASRIP (Penggugat-8); lahir di Tuban, 15-09-1955; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab.TUBAN; NIK. 352319.160966.0003 ; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 20.000 M2; dengan batas Utara Sukiman,  Timur Rakup/Saji/Sugianto, Selatan Wuryanto/ Gunawan, Barat Tanggul
  6. SENIMAN (Penggugat-10); lahir di Tuban, 04-08-1961; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 04, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.010768.0039; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 4000 M2; dengan batas Utara Dirwanto ;  Timur Sutrisno , Selatan Tanggul , Barat tanggul
  7. NGISA(Penggugat-10); lahir di Tuban, 20-11-1082; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK SELATAN, Rt. 03, Rw. 04, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.201182.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas  + 4000 M2; dengan batas Utara Munarko;  Timur TN , Selatan Tanggul , Barat tanggul
  8. SUGIANTO(Penggugat-11); lahir di Tuban, 18-07-1984; pekerjaan petani; alamat Dsn. CAMBOR, Rt. 01, Rw. 06, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.010784.0043; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 30.000 M2; dengan batas Utara Sungai;  Timur TN , Selatan TN , Barat Munarko
  9. NGARITO (Penggugat-1); lahir di Tuban, 01 Juli 1968; pekerjaan petani; alamat Dsn. CAMBOR, Rt. 01, Rw. 05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.010768.0039; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 3.000 M2; dengan batas Utara Sungai, Timur Sungai , Selatan Busro, Barat TN
  10. M. MUNIR (Penggugat-13); lahir di Tuban, 25-08-1976; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 01, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523192508760002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 15.000 M2; dengan batas Utara TN, Timur TN, Selatan Saji , Barat Sukarno
  11. GUNAWAN (Penggugat-14); lahir di Tuban, 10 Juli 1975; pekerjaan petani; alamat Dsn. SALEN, Rt. 05, Rw. 03, Desa TEGALSARI Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.100775.0004; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 3.000 M2; dengan batas Utara Tasrip ;Timur Wuryanto, Selatan TN,Barat tanggul
  12. WURYANTO (Penggugat-15); lahir di Tuban, 19 Juli 1978  ; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt.02, Rw.02; Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.190778.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 2.000 M2; dengan batas Utara Tasrip ;  Timur TN , Selatan TN , Barat Gunawan
  13. SUWADAK (Penggugat-16); lahir di Tuban, 04-08-1961; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 01, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.170844.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 6.000 M2; dengan batas Utara TN ;  Timur TN, Selatan Rakup; Barat Saji
  14. KARDI (Penggugat-17); lahir di Tuban, 23 Maret 1951 ; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 03, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523192304510003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 6.000 M2; dengan batas Utara Sugianto ;  Timur Rebiyo, Selatan Sungai; Barat Kardimin
  15. REBIYO (Penggugat-18); lahir di Tuban, 02 Pebruari 1962; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 03, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523190203620002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 6.000 M2; dengan batas Utara TN ;Timur Kardimin, Selatan Sungai ; Barat Harwasis
  16. HARWASIS (Penggugat-19); lahir di Tuban, 24 Pebruari 1976; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 01, Rw. 06, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319240276.0002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Gunawan ;Timur Rebiyo, Selatan Sungai; Barat Tanggul
  17. SUMANTRI (Penggugat - 20); lahir di Tuban, 12 Desember 1981 ; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319191281.0004; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); Luas + 15.000 M2; dengan batas Utara Sungai ;  Timur Sugianto, Selatan TN ; Barat Tanggul
  18. SUYONO (Penggugat-21); lahir di Tuban, 11 Desember 1981; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK UTARA, Rt. 04, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319101085.0008; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +4.000 M2; dengan batas Utara Basuki;  Timur Tanah Negara, Selatan Sungai; Barat Jaya Efendi
  19.  DIDIK SISWONDO (Penggugat-22); lahir di Tuban, 25 April 1987; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw.03, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319250487.0010; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +4.000 M2; dengan batas Utara Tanggul ; Timur Suyono, Selatan Jaya Efendi; Barat Tanggul
  20. RAKUP (Penggugat-23); lahir di Tuban, 1 Juli 1966 ; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 03, Rw.02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319010766.0038; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Suwadak dan Saji; Timur Tanah Negara , Selatan Karmuji; Barat Tasrep
  21.  JAYA EFENDI (Penggugat-24); lahir di Tuban, 13 Januari 1989; pekerjaan petani; alamat MRUTUK UTARA, Rt. 03, Rw. 02, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352317130189.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Siswondo;  Timur TN, Selatan Sungai; Barat Tanggul
  22. KARDIMIN (Penggugat-25); lahir di Tuban, 01 Juli 1964; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw.05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319010764.0030; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Karmuji;  Timur Sungai, Selatan Sungai; Barat Sukardi
  23. KANANG (Penggugat-26); lahir di Tuban, 03 Maret 1979; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 04, Rw.01, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.030379.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 10.000 M2; dengan batas Utara TN;  Timur TN, Selatan M. Munir; Barat Tanggul
  24. ABDUL MUKTI (Penggugat-27); lahir di Tuban, 12 Juni 1970; pekerjaan petani; alamat Dsn. CAMBOR, Rt. 01, Rw. 05, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319120670.0002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Munarko;  Timur Budiono , Selatan tanggul; Barat tanggul
  25. BUDIONO (Penggugat-28); lahir di Tuban, 12 Desember 1973   ; pekerjaan petani; alamat Dsn. CAMBOR, Rt. 03, Rw. 05; Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319121273.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Munarko; Timur TN, Selatan Sungai ; Barat Abdul Mukti
  26. MUJITO (Penggugat-29); lahir di Tuban, 01 Juli 1972; pekerjaan petani; alamat Dsn. COMPRENG, Rt. 08, Rw. 02; Desa COMPRENG, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523190107720045; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +10.000 M2; dengan batas Utara Kanang ;  Timur M. Munir, Selatan Sukarno ; Barat Tanggul
  27. SUKARNO (Penggugat-30); lahir di Tuban, 28 Mei 1965; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK SELATAN, Rt. 01, Rw. 03; Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319280560001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +3.000 M2; dengan batas Utara Mujito ;  Timur M. Munir, Selatan Sukiman ; Barat Tanggul
  28. DEDI RETNO SUPRIANTA (Penggugat-31); lahir di Bakauheni, 21 Maret 1967; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK SELATAN, Rt. 01, Rw. 03; Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523192103870005; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas +3.000 M2; dengan batas Utara TN ;  Timur TN, Selatan Dirwanto ; Barat TN
  29. SUWITO (Penggugat-32); lahir di Tuban, 13-05-1970; pekerjaan petani; alamat Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 03, Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 3523191305700001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk  (Kedung - II); luas + 5.000 M2; dengan batas Utara Sungai, Timur TN, Selatan Sungai,  Barat TN

 

  1. Menetapkan, memerintahkan kepada TERGUGAT-1  untuk membayar Santunan / ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT tersebut

 

  1. Menyatakan, memerintahkan kepada TERGUGAT-1 untuk berkordinasi dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Tuban untuk selanjutnya menunjuk Tim Appricel Independen guna menentukan / menetapkan Besarnya Uang Ganti terhadap Pemilik tanah status hak yasan (hak milik) pada tahun yang berlaku dan selanjutnya menjadikan dasar perhitungan pemberian ganti rugi (santunan) kepada Para penggugat selaku para penggarap Tanah Negara  sebesar  30 % (tiga puluh prosen) dari nilai / harga tanah status hak Yasan (hak milik) tersebut  sebagaimana ganti rugi / Santunan yang diberikan  oleh Negara kepada para penggarap Tanah Negara sebagaimana penggarapan Tanah Negara yang terkena dampak Proyek Strategis Negara Jabung Ring Dyke yang telah mendapatkan ganti rugi / santunan sebelumnya

 

  1. Menyatakan; Memerintahkan kepada TERGUGAT-2 selaku Kepala Pemerintahan Desa MRUTUK, Kecamatan WIDANG, Kabupaten TUBAN, untuk memberikan segala fasilitas dan atau memperlancar segala proses baik secara administratip maupun surat lainnya yang diperlukan untuk kelengkapan permohonan PARA PENGGUGAT guna :
  1. Proses permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana syarat syarat yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban (TERGUGAT-3)
  2. Proses pemberian Santunan oleh TERGUGAT-1 kepada PARA PENGGUGAT selaku Para Pengarap Tanah Negara

                                                                                                                                

  1. Menyatakan; memerintahkan kepada TERGUGAT-1 untuk kordinasi dengan TERGUGAT- 3 (Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban) untuk melaksanakan pengukuran atas lahan garapan PARA PENGGUGAT selaku Para Penggarap Agar lahan garapan PARA PENGGUGAT tersebut diatas mememiliki Nomer Identifikasi  Sementara (NIS)

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak