Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 1.Dwi Suselo Alias Rebo Bin Suyitno
2.Joko Mukarni Bin Tarji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3212/M.5.33/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa DWI SUSELO alias REBO bin SUYITNO bersama – sama dengan Terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI, NDOLIP biN TASRUN (DPO) dan MOH. BASIR alias BASORI bin NITI (DPO) pada Selasa 08 Juli 2025 pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di area persawahan di Ds Tengger Wetan Kec Kerek Kab Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebihyang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa DWI SUSELO alias REBO bin SUYITNO bersama – sama dengan Terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI, NDOLIP bin TASRUN (DPO) dan MOH. BASIR alias BASORI bin NITI (DPO) berkumpul di Warung Kopi yang berada di Ds. Senandang Kec. Parengan Kab. Tuban dan berencana mengambil tanpa ijin diesel yang terletak di area persawahan yang berada di Ds. Tengger Wetan Kec. Kerek Kab. Tuban. 

  • Bahwa atas rencana tersebut Terdakwa DWI SUSELO alias REBO bin SUYITNO, Terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI, NDOLIP bin TASRUN (DPO) dan MOH. BASIR alias BASORI bin NITI (DPO) akhirnya sepakat, selanjutnya Terdakwa DWI SUSELO alias REBO bin SUYITNO pergi menyewa kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA AVANZA warna putih nomor polisi N 1252 IM milik saksi ABDURRAHMAN HALIM ST. bin SUPRATMAN. 

  • Bahwa setelah mendapatkan persewaan kendaraan lalu sekitar 19.00 Wib, Terdakwa DWI SUSELO aliasREBO bin SUYITNO bersama – sama dengan Terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI, NDOLIP binTASRUN (DPO) dan MOH. BASIR alias BASORI bin NITI (DPO) berangkat menuju ke tempat lokasi diesel tractor yang berada di area persawahan di Ds Tengger Wetan Kec Kerek Kab Tuban Provinsi Jawa Timur;

  • Bahwa sesampianya di area persawahan tersebut sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa DWI SUSELO aliasREBO bin SUYITNO bersama – sama dengan Terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI, NDOLIP binTASRUN (DPO) turun dari kendaraan sedangkan MOH. BASIR alias BASORI bin NITI (DPO) tetap berada di atas mobil stanby, selanjutnya Terdakwa DWI SUSELO alias REBO bin SUYITNO bersama dengan NDOLIP bin TASRUN (DPO) langsung menuju ke area persawahan yang terletak 1 (satu) unit disel traktor kubota ukuran 8,5 PK dengan tangki warna merah yang terpasang di jagrak traktor yang terbuat dari besi sedangkan Terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI berjaga – jaga mengawasi keadaan sekitar

  • Bahwa sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa DWI SUSELO alias REBO bin SUYITNO bersama – sama dengan NDOLIP bin TASRUN (DPO) langsung melepaskan baut yang mengaitkan disel traktor kubota ukuran 8,5 PK tangki warna merah dengan jagrak traktor yang terbuat dari besi menggunakan kunci pas maupun kunci sok ukuran 17-18 serta obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya;

  • Bahwa setelah semua baut – baut yang mengaitkan disel traktor kubota ukuran 8,5 PK tangki warna merah dengan jagrak traktor terlepas, Terdakwa DWI SUSELO alias REBO bin SUYITNO bersama –sama dengan NDOLIP bin TASRUN (DPO) langsung mengambil 1 (satu) unit disel traktor kubota ukuran 8,5 PK dengan tangki warna merah dari jagraknya tanpa ijin dari saksi AHMAD ROFIQUL A’ALA bin IRHAMNI selaku pemiliknya kemudian mengangkat diesel tersebut dan menaikkannya ke mobil toyota avanza warna putih nomor polisi N 1252 IM.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa DWI SUSELO alias REBO bin SUYITNO bersama – sama dengan Terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI, NDOLIP bin TASRUN (DPO) dan MOH. BASIR alias BASORI bin NITI (DPO) langsung membawa pergi diesel tersebut menuju ke rumah saksi SUNARDI bin SUTARMIN lalu menjualnya lepada saksi SUNARDI bin SUTARMIN sehingga mendapatkan uang sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibagi bersama;

  • Bahwa akibat kehilangan 1 (satu) unit disel traktor kubota ukuran 8,5 PK dengan tangki warna merah, saksi AHMAD ROFIQUL A’ALA bin IRHAMNI mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). .

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya