-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang orang yang bernama IHSAN dan M. IHSAN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah M. IHSAN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kesatu Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 04304/DK/2009 tertanggal 14 April 2004 tentang Nama Pemohon yang tercatat IHSAN dilakukan perubahan menjadi M. IHSAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |