Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT Federal International Finance 1.AZIS AL FAUZAN
2.MARIA WIDYA NINGRUM
3.SARMUDJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.721.008,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sita Jaminan Eksekusi Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00509689.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 05 Juni 2018 Sah dan Mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) dan biaya penagihan kepada Penggugat sebesar Rp. 21. 721.008,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Delapan Rupiah).
  5. Menghukum, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak segera melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka agar segera dan seketika mengembalikan sepeda motor Honda dengan No.Pol. S 3715 HX, Nomor Mesin : JFZ1E2477529 - Nomor Kerangka : MH1JFZ126JK471772, warna Hitam, tahun 2018 kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak