Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Tbn RADHITA CAHYA NINGTYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.RADHITA CAHYA NINGTYAS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua anak pemohon yang tercatat anak Ibu RADHITA CAHYA NINGTYAS dilakukan perubahan menjadi anak Ayah SUGALIH EKA PRAYUDA dan Ibu RADHITA CAHYA NINGTYAS;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-27062022-0048 tertanggal 27 Juni 2022 yang tercatat anak Ibu RADHITA CAHYA NINGTYAS dilakukan perubahan menjadi anak Ayah SUGALIH EKA PRAYUDA dan Ibu RADHITA CAHYA NINGTYAS;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

  Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak