Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
95/Pid.C/2024/PN Tbn HARIYANTO, SH Nurul Tarofah Binti Tikri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 95/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/92/IX/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024, sekira pukul 21.30  WIB, bertempat di warung milik Sdri. Nurul Tarofah Binti Tikri, beralamat di Dsn. Ketapang Ds. Glondonggede, RT. 002 RW. 003 Kec. Tambakboyo Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 3 (tiga) botol ukuran 1.5 L dengan volume total 750 ml berisikan minuman jenis arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 huruf ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya