Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Nur Alif Fianto Bahtiar Bin Santam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1905 /M.5.33/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM pada Kamis, Tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tepi Jl.Atas angin Kel.Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan, yang  tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pihak Satresnarkoba Polres Tuban melaksanakan patroli tersamar di sekitar Kelurahan Gedongombo, Kec. Semanding Tuban, pada saat memasuki Jl. Atas Angin Kel. Gedonombo Kec. Semanding Tuban saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang duduk diatas sepeda motor Honda Vario Warna Hitam No. Pol : S 6931 IZ, kemudian kami menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri seraya menunjukkan surat tugas, selanjutnya saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 190 (Seratus Sembilan puluh) butir Pil LL (Dobel L) yang dimasukkan kedalam bungkus rokok camel yang disimpan dalam saku celana kanan yang dikenakannnya, selanjutnya saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melakukan penggeledahan di sepeda motor milik Terdakwa dan menemukan barang bukti lagi berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 2 (Dua) botol, yang mana tiap botol berisi 2.000 (Dua ribu seratus Sembilan puluh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) yang disimpan didalam Jok sepeda motor yang dibungkus menggunakan karung/ sak berwarna putih, selain itu saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P juga menemukan barang  bukti uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan Pil LL (Dobel L). kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku masih menyimpan PIl LL (Dobel L) didalam lemari kamar rumahnya sehingga petugas menuju kerumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Maren Wetan, Rt. 02/ Rw. 07, Ds. Genaharjo, Kec. Semanding, Kab. Tuban dan selanjutnya dengan menunjukkan surat tugas kepada keluarga Terdakwa saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melakukan penggeledahan dikamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1.400 (seribu empat ratus) butir Pil LL (dobel L) yang disimpan didalam 1 (satu) Desbook HP Realmi C17 warna kuning di dalam lemari kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di jalan dekat rumah Terdakwa di Dsn. Maren Wetan, Rt. 02/ Rw. 07, Ds. Genaharjo, Kec. Semanding, Kab. Tuban Terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) kepada saksi PRIMA ANDI KUSUMA sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dan juga di hari dan tempat yang sama sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengedarkan Pill LL (doble L) kepada saksi LUTHVAN NUR VARIASI sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL (Dobel L) dari temannya yang bernama ANDI (DPO) yang beralamatkan di Jakarta dengan harga Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir Pil LL (dobel L) per botol yang mana Terdakwa mendapatkan Pil LL (dobel LL) dari ANDI (DPO) melalui paket yang dikirim lewat bus. Kemudian ANDI (DPO) juga menitipkan 9 (Sembilan) botol yang berisi Pl LL (doble L) per botol berisi 1000 (seribu)  kepada Terdakwa untuk dikirim secara ranjau sebanyak 2 (dua) botol di dekat Pabrik Semen yang beralamatkan di Kec. Kerek, Kab. Tuban dan sebanyak 4 (empat) botol di pinggir jalan Ds. Penambangan Kec. Semanding, Kab. Tuban sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) botol masih Terdakwa simpan. Dari pil LL (dobel L) yang dibeli Terdakwa dari ANDI (DPO) sudah dijual Tedakwa sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) butir yang diedarkan Terdakwa dengan sistem ecer dengan harga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa dari penjualan Pil LL (dobel L) tersebut Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) botol atau tiap 1000 (seribu) butir pil LL (doble L) yang terjual.
  • Bahwa uang hasil penjualan pil LL (doble LL) tersebut tersisa Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana selebihnya telah digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik nomor : 05366/NOF/2024 tanggal 15 Juli 2024 telah diterima barang bukti satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor barang bukti 16681/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet putih dengan logo “LL” dengan berat netto ± 1,890 gram dengan hasil pemeriksaan (+) positip triheksifenidil HCI.
  • Bahwa pil LL (doble L) yang memiliki kandungan Triheksifenidil HCI tersebut adalah sebagai anti Parkinson.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Triheksifenidil HC, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat pil LL (doble L) tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM pada Kamis, Tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tepi Jl.Atas angin Kel.Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pihak Satresnarkoba Polres Tuban melaksanakan patroli tersamar di sekitar Kelurahan Gedongombo, Kec. Semanding Tuban, pada saat memasuki Jl. Atas Angin Kel. Gedonombo Kec. Semanding Tuban saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang duduk diatas sepeda motor Honda Vario Warna Hitam No. Pol : S 6931 IZ, kemudian kami menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri seraya menunjukkan surat tugas, selanjutnya saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 190 (Seratus Sembilan puluh) butir Pil LL (Dobel L) yang dimasukkan kedalam bungkus rokok camel yang disimpan dalam saku celana kanan yang dikenakannnya, selanjutnya saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melakukan penggeledahan di sepeda motor milik Terdakwa dan menemukan barang bukti lagi berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 2 (Dua) botol, yang mana tiap botol berisi 2.000 (Dua ribu seratus Sembilan puluh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) yang disimpan didalam Jok sepeda motor yang dibungkus menggunakan karung/ sak berwarna putih, selain itu saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P juga menemukan barang  bukti uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan Pil LL (Dobel L). kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku masih menyimpan PIl LL (Dobel L) didalam lemari kamar rumahnya sehingga petugas menuju kerumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Maren Wetan, Rt. 02/ Rw. 07, Ds. Genaharjo, Kec. Semanding, Kab. Tuban dan selanjutnya dengan menunjukkan surat tugas kepada keluarga Terdakwa saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melakukan penggeledahan dikamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1.400 (seribu empat ratus) butir Pil LL (dobel L) yang disimpan didalam 1 (satu) Desbook HP Realmi C17 warna kuning di dalam lemari kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di jalan dekat rumah Terdakwa di Dsn. Maren Wetan, Rt. 02/ Rw. 07, Ds. Genaharjo, Kec. Semanding, Kab. Tuban Terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) kepada saksi PRIMA ANDI KUSUMA sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dan juga di hari dan tempat yang sama sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengedarkan Pill LL (doble L) kepada saksi LUTHVAN NUR VARIASI sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL (Dobel L) dari temannya yang bernama ANDI (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) botol, dan setiap botol berisi 1000 (Seribu) butir. Dari 10 (sepuluh) botol Pil LL (dobel L) tersebut sudah dikirim sebanyak 2 (dua) botol bersisi 2.000 (dua ribu) butir pil LL (dobel L) oleh Terdakwa dengan sistem ranjau di dekat Pabrik Semen yang beralamatkan di Kec. Kerek, Kab. Tuban dan sebanyak 4 (empat) botol di pinggir jalan Ds. Penambangan Kec. Semanding, Kab. Tuban sedangka pil LL (dobel L) sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) butir diedarkan Terdakwa dengan sistem ecer dengan Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa dari penjualan Pil LL (dobel L) tersebut Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) botol atau tiap 1000 (seribu) butir pil LL (doble L) yang terjual.
  • Bahwa uang hasil penjualan pil LL (doble LL) tersebut tersisa Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana selebihnya telah digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik nomor : 05366/NOF/2024 tanggal 15 Juli 2024 telah diterima barang bukti satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor barang bukti 16681/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet putih dengan logo “LL” dengan berat netto ± 1,890 gram dengan hasil pemeriksaan (+) positip triheksifenidil HCI.
  • Bahwa pil LL (doble L) yang memiliki kandungan Triheksifenidil HCI tersebut adalah sebagai anti Parkinson.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Triheksifenidil HC, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat pil LL (doble L) tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya