Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2021/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. AGUS SUPRAPTO, Amd.Kep bin BASWAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-611/M.5.33/Eoh.2/06/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Terdakwa AGUS SUPRAPTO, Amd.Kep bin BASWAT, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, dalam bulan November 2020, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2020, di dalam Rumah saksi ABDULLAH BIN KARSOJO, alamat Dusun Plumpang, RT.02 RW.02 Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Terdakwa AGUS SUPRAPTO ,Amd.Kep bin BASWAT, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, dalam bulan November 2020, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2020, di dalam Rumah saksi ABDULLAH BIN KARSOJO, alamat Dusun Plumpang, RT.02 RW.02 Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya