Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.M HADI MULYOTO
2.MUSRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYADI, SHPT. BPR MENTARI TERANG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.125.745,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan    demi    hukum    perbuatan    Tergugat I  Tergugat II Wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok  bunga  denda  pinalty kepada tergugat sebesar

    Tunggakan Pokok        :  99.996.574
    Tunggakan Bunga       :  7.989.171
    Denda                           : 12.000.000
    Penagihan                    : 140.000

Total sebesar Rp 120.125.745 Seratus dua puluh juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman  kreditnya pokok  bunga  denda secara sukarela kepada penggugat maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut
        SHM NO 368BANGUNREJO L 147 M AN M HADI MULYOTO

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit tergugat kepada penggugat

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag terhadap agunan seperti disebutkan diatas
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak