Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Tbn NINIK INDAH W, SH JAHUDI bin DIMYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1773/0.5.32/EP.2/XI/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa JAHUDI bin DIMYATI bersama-sama dengan ALI dan RONI (belum tertangkap), pada hari Minggu, tanggal 24 Juni 2018 sekira pukul 03.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di lapangan sepak bola turut Dusun Simo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancarr, Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa JAHUDI bin DIMYATI bersama-sama dengan ALI dan RONI (belum tertangkap) dalan keadaan mabuk kemudian merencanakan untuk mengambil gabah di lapangan sepakbola turut Dusun Simo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kemudian mereka mulai menuju ke lokasi gabah dengan cara terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Nopol S-6558-GL sendirian sedangkan ALI dan RONI (belum tertangkap) mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria dengan cara berboncengan. Ketika sampai di lapangan sepakbola turut Dusun Simo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, terdakwa JAHUDI bin DIMYATI bersama-sama dengan ALI dan RONI (belum tertangkap) mengambil 3 (tiga) buah zak gabah milik korban RATNO Bin PARIJAN dengan total berat sebesar 150 Kg dengan cara masing-masing orang membawa 1 (satu) zak gabah, kemudian mereka terdakwa JAHUDI bin DIMYATI bersama-sama dengan ALI dan RONI (belum tertangkap) pergi melarikan diri, namun ketika perjalanan melarikan diri tersebut, 1 (satu) zak gabah yang diangkut oleh terdakwa terjatuh di jalan dan saat akan mengangkutnya kembali keatas sepeda motor yang dikendarai terdakwa, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DARWINTO Bin WAJUD kemudian terdakwa ditangkap dan kemudian diserahkan ke Polsek Bancar.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut diatas, korban RATNO Bin PARIJAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut
  • Bahwa maksud dan tujuan mereka terdakwa JAHUDI bin DIMYATI bersama-sama dengan ALI dan RONI (belum tertangkap) mengambil gabah milik korban RATNO Bin PARIJAN adalah untuk dimiliki secara melawan hukum.

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya