Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pinjaman sebagai kerugian pokok secara langsung dan tunai sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka memenuhi dan menuntut hak uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas potensi keuntungan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah Sita Jaminan atas aset hak milik Tergugat dan/atau benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah yang diketahui milik Tergugat yang terletak di Dusun Baturan, RT 03 RW 06, Kelurahan Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|