Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Tuban 1.Sukaeri Bes
2.Siti Munafiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat 06/DJU/PS 01/8/20015
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.431.132,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 15.902.732,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  9.528.400,-
  • Denda/Pinalty                                       : Rp.  1.500.000,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 26.931.132,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 26.931.132,-

(Dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SHM seluas 593 M2 No. 66 yang terletak di Desa Dangulung Kecamatan Mojoagung Kabupaten Tuban, atas atas Siti Munafiah

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak