Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2020/PN Tbn RADITYO, SH. ADI ISBIANTO Als APLEH Bin MOH IMAM MARDJUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-85/M.5.33.3/ENZ.2/I/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa Terdakwa ADI ISBIANTO Als APLEH Bin MOH IMAM MARDJUKI pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 sekira pukul 08.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gembong Desa Rengel RT.04 RW.09 Kec. Rengel Kab. Tuban, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa ADI ISBIANTO Als APLEH Bin MOH IMAM MARDJUKI pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gembong Desa Rengel RT.04 RW.09 Kec. Rengel Kab. Tuban, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya