Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak 1490001567-PK-001 tanggal 13 November 2024 berlaku sah dan mengikat selayaknya Undang – Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No. 118 tanggal 19 November 2024 yang dibuat Notaris Adhisty Sitaresmi, S.H., M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.01421723.AH.05.01, Tahun 2024 berlaku sah dan mengikat bagi Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah sah menurut hukum melakukan perbuatan wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 317.223.600,- (tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk SUZUKI, Type ALL NEW ERTIGA 05 GX HYBRID AT, Tahun 2024, Warna SNOW WHITE, Nomor Polisi F 1676 JK, Nomor Rangka MHYANC32SRJ109458, Nomor Mesin K15BT1638501;
- Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo.
Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |