Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. 1.Eko Sugiyanto Bin Sumari (alm)
2.Dariyono Bin Widji (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-940/M.5.33/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) bersama dengan Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di tepi Jl. Manunggal Lor Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Januari 2026, Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dari MAS BRO (DPO). Pertama, pada awal bulan Januari Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dari MAS BRO (DPO) dengan cara bertemu di tepi Jl. Manunggal Lor Kel. Sidorejo Kec. Tuban. Kedua, pada akhir bulan Januari Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dari MAS BRO (DPO) dengan cara bertemu di tepi Jl. Manunggal Lor Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram yang sudah terbagi menjadi beberapa paket dari MAS BRO (DPO) dengan cara bertemu di tepi Jl. Manunggal Lor Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban. Narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN WIDJI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari MAS BRO (DPO) dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram dan dijual kembali dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sehingga, Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa II EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) dengan cara bertemu langsung di tepi Jl. RE Martadinata Ds. Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) mengedarkan narkotika jenis sabu kepada AGUS (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tepi Jl. AKBP Suroko Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban dan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) secara langsung. Kemudian Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) menyetorkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa I EKO SUGIYONO BIN SUMARI (Alm) dengan cara bertemu langsung di tepi Jl. RW Martadinata Ds. Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) mengedarkan narkotika jenis sabu kepada DAVID (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di POM Sugiwaras Kec. Jenu Kab, Tuban dan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) via transfer. Kemudian Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) menyetorkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Saksi DANY SURYO S., S.H. dan Saksi JUNAEDY EKO P. yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tuban menangkap dan menggeledah Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) dan Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) di dalam kamar kos No. H3 milik Pak Huda Jl. Pramuka I Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban dan diketemukan barang bukti berupa:
  1. 28 (Dua puluh delapan) poket Narkotika jenis sabu dengan total berat netto 21,001 (Dua puluh satu koma nol nol satu) gram yang dimasukan ke kantong kain warna biru tua;
  2. 2 (Dua) poket Narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,135 (nol koma satu tiga lima) gram yang dimasukkan ke dalam gantungan kunci warna hitam;
  3. 1 seperangkat alat hisap;
  4. 3 (tiga) buah timbangan elektrik;
  5. 2 (dua) buah klip;
  6. 4 (empat) buah skrop yang terbuat dari sedotan;
  7. 9 (sembilan) buah pipet kaca;
  8. 2 (dua) lembar tissue;
  9. 2 (dua) alat pembersih pipe;
  10. 1 (satu) buah pembersih telingga, yang terbuat dari besi;
  11. 1 (satu) buah pembersih telingga yang terbuat dari plastik;
  12. 1 (satu) buah kotak pasta gigi formula warna biru muda yang dimasukkan menjadi 1 (satu) ke dalam tas slempang merk eiger warna hijau;
  13. 1 (satu) unit hp oppo warna silver dengan nomor hp 082144145032;
  14. 1 (satu) unit hp oppo warna biru dengan nomor hp 087797553403;
  15. 1 (satu) unit hp poco warna hitam dengan nomor hp 087872046742;
  16. 1 (satu) unit hp oppo warna putih dengan nomor h 082257957882.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 01436/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 03905/2026/NNF s/d 03934/2026/NNF berupa 30 (tiga puluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 21,559 gram milik Terdakwa EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) bersama dengan Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di tepi Jl. Manunggal Lor Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Januari 2026, Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dari MAS BRO (DPO). Pertama, pada awal bulan Januari Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dari MAS BRO (DPO) dengan cara bertemu di tepi Jl. Manunggal Lor Kel. Sidorejo Kec. Tuban. Kedua, pada akhir bulan Januari Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dari MAS BRO (DPO) dengan cara bertemu di tepi Jl. Manunggal Lor Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram yang sudah terbagi menjadi beberapa paket dari MAS BRO (DPO) dengan cara bertemu di tepi Jl. Manunggal Lor Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban. Narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN WIDJI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari MAS BRO (DPO) dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram dan dijual kembali dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sehingga, Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa II EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) dengan cara bertemu langsung di tepi Jl. RE Martadinata Ds. Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) mengedarkan narkotika jenis sabu kepada AGUS (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tepi Jl. AKBP Suroko Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban dan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) secara langsung. Kemudian Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) menyetorkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa I EKO SUGIYONO BIN SUMARI (Alm) dengan cara bertemu langsung di tepi Jl. RW Martadinata Ds. Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) mengedarkan narkotika jenis sabu kepada DAVID (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di POM Sugiwaras Kec. Jenu Kab, Tuban dan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) via transfer. Kemudian Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) menyetorkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Saksi DANY SURYO S., S.H. dan Saksi JUNAEDY EKO P. yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tuban menangkap dan menggeledah Terdakwa I EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) dan Terdakwa II DARIYONO BIN WIDJI (Alm) di dalam kamar kos No. H3 milik Pak Huda Jl. Pramuka I Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban dan diketemukan barang bukti berupa:
  1. 28 (Dua puluh delapan) poket Narkotika jenis sabu dengan total berat netto 21,001 (Dua puluh satu koma nol nol satu) gram yang dimasukan ke kantong kain warna biru tua;
  2. 2 (Dua) poket Narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,135 (nol koma satu tiga lima) gram yang dimasukkan ke dalam gantungan kunci warna hitam;
  3. 1 seperangkat alat hisap;
  4. 3 (tiga) buah timbangan elektrik;
  5. 2 (dua) buah klip;
  6. 4 (empat) buah skrop yang terbuat dari sedotan;
  7. 9 (sembilan) buah pipet kaca;
  8. 2 (dua) lembar tissue;
  9. 2 (dua) alat pembersih pipe;
  10. 1 (satu) buah pembersih telingga, yang terbuat dari besi;
  11. 1 (satu) buah pembersih telingga yang terbuat dari plastik;
  12. 1 (satu) buah kotak pasta gigi formula warna biru muda yang dimasukkan menjadi 1 (satu) ke dalam tas slempang merk eiger warna hijau;
  13. 1 (satu) unit hp oppo warna silver dengan nomor hp 082144145032;
  14. 1 (satu) unit hp oppo warna biru dengan nomor hp 087797553403;
  15. 1 (satu) unit hp poco warna hitam dengan nomor hp 087872046742;
  16. 1 (satu) unit hp oppo warna putih dengan nomor h 082257957882.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 01436/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 03905/2026/NNF s/d 03934/2026/NNF berupa 30 (tiga puluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 21,559 gram milik Terdakwa EKO SUGIYANTO BIN SUMARI (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu untuk diedarkan/dijual dan dikonsumsi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya