Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Endang Sarifudin telah meninggal dunia di Desa Sukosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pada tanggal 10 Januari 2013 karena sakit
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tuban untuk mencatat tentang kematian almarhum Endang Sarifudin dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Endang Sarifudin
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono) |