Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Tbn | WAHYU AGUS SAMSUDIN | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tuban 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya 3.YOYOK SUHADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Turut Tergugat | - |
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum |
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin Selatan : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin Timur : Tanah milik Har dan tanah milik Mariyam Barat : Tanah milik Andi dan Tanah milik Soni
Dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Sis Selatan : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin Timur : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin Barat : Tanah milik Andi dan Tanah milik Soni
Dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Sis Selatan : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin Timur : Tanah milik Har dan tanah milik Mariyam Barat : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin Adalah sebagai OBJEK SENGKETA 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) Objek Sengketa. 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum. 7. Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Tergugat III atas Objek Sengketa. 8. Menyatakan menolak dan/atau membatalkan permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Tergugat III. 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ). 10. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ). 11. Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian materiil dan kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ). 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi. B. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono) |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |