Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AHMAD NUR ROHIM bin LASMONO pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2022, bertempat di area persawahan di pinggir jalan raya Widang – Rengel tepatnya turut dusun Sisir, desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepda motor HONDA SUPRA FIT S Nopol : S-2144-JL warna biru ditaksir seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik Mulyadi atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 362 KUHP |