Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
440/Pid.B/2018/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | 1.MOCH. SAMSUL WAHIB Alias SAEDU BIN SAEDI 2.MUHAMMAD ADI HASAN Alias JENDERAL BIN LANANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat |
Nomor Perkara | 440/Pid.B/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Des. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1931/0.5.32/Ep.2/XII/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : --------- Bahwa mereka terdakwa I. MOCH. SAMSUL WAHIB Alias SAEDU BIN SAEDI bersama terdakwa II. MUHAMMAD ADI HASAN Alias JENDERAL BIN LANANG dan CANDRA Alias WIJI (DPO) pada hari Jumat, tanggal 21 September 2018, sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di jalan Terminal Baru Tuban Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekersan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP-
ATAU KEDUA ---------- Bahwa mereka terdakwa 1.MOCH. SAMSUL WAHIB Alias SEDU Bin SAEDI bersama-sama dengan terdakwa 2. MUHAMMAD ADI HASAN Alias JNDERALN Bin LANANG dan CANDRA Alias WIJI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 21 September 2018, sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat dijalan Terminal baru Tuban Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadsilan Ngeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekrasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepuinyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |