Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.B/2018/PN Tbn NINIK INDAH W, SH 1.MOCH. SAMSUL WAHIB Alias SAEDU BIN SAEDI
2.MUHAMMAD ADI HASAN Alias JENDERAL BIN LANANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 440/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1931/0.5.32/Ep.2/XII/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   :               

--------- Bahwa mereka  terdakwa I. MOCH. SAMSUL WAHIB Alias SAEDU BIN SAEDI bersama terdakwa II. MUHAMMAD ADI HASAN Alias JENDERAL BIN LANANG dan CANDRA Alias WIJI (DPO) pada hari Jumat, tanggal 21 September 2018, sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018,  bertempat di jalan Terminal Baru Tuban Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekersan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 2  KUHP-

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa mereka terdakwa 1.MOCH. SAMSUL WAHIB Alias SEDU Bin SAEDI bersama-sama dengan terdakwa 2. MUHAMMAD ADI HASAN Alias JNDERALN Bin LANANG  dan CANDRA Alias WIJI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 21 September 2018, sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat dijalan Terminal baru Tuban Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadsilan Ngeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekrasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepuinyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu  membuat utang atau menghapuskan piutang

  • Perbuatan mereka trdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya