Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Tbn HERI TRI WIDODO, SH., MH. TUTY RACHMAWATI alias TUTY ROHMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANG ENGKI ANOM SUSENOHERI TRI WIDODO, SH., MH.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menyatakan barang milik Tergugat dapat dimohonkan sita eksekusi melalui Pengadilan apabila Tergugat tidak menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan Negeri Tuban melalui Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak