Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2021/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 1.SUGENG PREHATIN alias KIRUN bin SUPARDI
2.ARI EKAWATI binti BAMBANG SUPRIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 224/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1016/M.5.33/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I SUGENG PREHATIN alias KIRUN bin SUPARDI bersama – sama dengan Terdakwa II ARI EKAWATI binti BAMBANG SUPRIYANTO pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Desa Cendoro Kec. Palang Kab. Tuban (halaman rumah saksi ABAS ZAHRON) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,

Perbuatan Terdakwa I SUGENG PREHATIN alias KIRUN bin SUPARDI dan Terdakwa II ARI EKAWATI binti BAMBANG SUPRIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya