Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Tbn 1.ENDANG SULISTIOWATI
2.SENDY SOFIANA LIMONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Khoirun Nasihin, S.H., M.H.ENDANG SULISTIOWATI
2Khoirun Nasihin, S.H., M.H.SENDY SOFIANA LIMONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon I dan Pemohon II atau Para Pemohon menolak warisan harta peninggalan alm. Leimena Limono, baik dalam hal asset maupun hutang dari Pewaris (Leimena Limono), dan menyerahkan harta yang merupakan hak Para Pemohon kepada ahli waris lainnya bernama Rony Febriyanto Limono.
  3. Menyatakan Pemohon I dan Pemohon II atau Para Pemohon tidak lagi berkedudukan sebagai ahli waris dari alm. Leimena Limono.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak