- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dengan sengaja menipu Penggugat dengan menggunakan rangkaian kebohongan, muslihat dan bujuk rayu dengan menyuruh Penggugat untuk meneruskan pembangunan objek sengketa yang berdiri di atas tanahnya sampai selesai dan kemudian akan diberikan pengantian besaran biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk membangun objek sengketa tersebut namun pada kenyataannya setelah objek sengketa selesai dibangun justru Tergugat tidak mau memberikan pengantian biaya pembangunannya kepada Penggugat adalah secara nyata merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
- Menyatakan bangunan rumah dengan luas 76 M dengan batasbatas saat ini
Utara : Tanah Milik Wahyu Dianasari Sungai Kecil
Timur : Tanah Milik Wahyu Dianasari Tanah Rudi Eko Budianto
Selatan : Tanah Milik Wahyu Dianasari Jalan Kavling
Barat : Tanah Milik Wahyu Dianasari Tanah Milik Mustaram
yang berdiri di atas tanah milik Tergugat sebagaimana tercatat dalam C Desa Lama No 548 C Desa Baru No 1421 Persil 25 Blok 12 luas 180 M tanah asal atas nama Sunarko dengan batasbatas saat ini
Utara : Sungai Kecil
Timur : Tanah Hak Rudi Eko Budianto
Selatan : Jalan Kavling
Barat : Tanah Milik Mustaram
yang terletak di desa Tegalbang RTRW 00301 Kec Palang Kab Tuban adalah SAH MILIK Penggugat
- Menyatakan semua bentuk suratsurat bukti tertulis apapun nama dan bentuknya yang ada kaitannya dengan bangunan rumah milik Penggugat yang berdiri di atas tanah milik Tergugat yang menimbulkan hak atau penguasaan dari dan atau kepada Tergugat atau siapapun yang juga adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Penggugat mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 16000000000 seratus enam puluh juta rupiah dan kerugian immateriil sejumlah 5000000000 lima puluh juta rupaih
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiilb dan Immateriil sejumlah Rp 21000000000 dua ratus sepuluh juta rupiah secara tunai dan sekaligus selambatlambatnya 7 tujuh hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa dwangsom sebesar Rp 100000000 Satu Juta Rupiah setiap hari terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban
- Menyatakan demi hukum Peletakan Sita Jaminan terhadap objek sengketa adalah Sah
- Menyatakan Penggugat dapat melakukan pencadangan mereservir untuk mengajukan lagi Sita Jaminan atas bendabenda bergerak Revindicatoir Beslag ataupun bendabenda tidak bergerak milik Tergugat yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari
- Menyatakan pelaksanaan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet Banding maupun Kasasi Uit Voerbaar Bij Voorraad
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum dan kebenaran Ex Aequo Et Bono |