Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga :
- Surat Pernyataan Bersama tentang Pemberian Fee Sukses kepada Advokat tanggal 08 Januari 2015;
- Surat Pernyataan Bersama – II tentang Pemberian Fee Sukses kepada Advokat tanggal 05-10-2023
Dan mengikat mengikat secara hukum antara Penggugat dan TergugaT
- Menyatakan Tergugat (Suwardi alias Suwardi P. Jumali) telah melakukan perbuatan Wan-Prestasi
- Memerintahkan kepada Tergugat (Suwardi alias Suwardi P. Jumali) untuk memberikan hak Penggugat sebagai pembayaran Fee sukses advokat sebesar Rp.23.030.145,- (dua puluh tiga juta tiga puluh ribu seraus empat puluh rupiah) yakni 45% dari nilai ganti rugi Rp. 51.178.100,-
- Menghukum kepada Tergugat (Suwardi alias Suwardi P. Jumali) untuk membayar denda karena akibat ingkar janji sebesar Rp. 28.147.955,- (dua puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah)
- Menyatakan bahwa, atas barang milik Tergugat dapat dimohonkan Sita Eksekusi melalui Pengadilan apabila Tergugat tidak melaksanakan kwajiban pembayaran kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|