Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2021/PN Tbn SUYITNO 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR KANTOR PELAYAAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
2.PT.BPR LESTARI NUSANTARA INDONESIA
3.PT.BALAI LELANG BANDUNG
4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TUBAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MACHFUDZ, SHSUYITNO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 53.935.100,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menetapkan dan memrintahkan untuk menangukan/menghentikan sementara penerbitan risalah lelang kepada pemenang lelang

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat I tergugat II tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum tergugat II untuk mencabut dengan membatalkan permohonan lelang di KPKLN Surabaya
  4. Menghukum tergugat I untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas permohonan tergugat II melalui tergugat III
  5. Menghukum tergugat I untuk menanggukan dan tidak menerbitkan surat risala lelang bagi pemenang lelang atas obyek AQUO yang telah di putus oleh pengadilan dalam perkara 05/Pdt.G.S/2016/PN Tuban yang memperoleh kekuatan hukum tetap
  6. Menghukum tergugat IV untuk mencabut surat pengantar SKPT lelang yang di mohon oleh tergugat I berdasarkan surat nomor S-3722/MKN.10/KNL.01/2021 tertanggal 09 Agustus 2021
  7. Menghukum tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Dan apabila ketua pengadilan negeri Tuban dan Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak