| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G.S/2025/PN Tbn | Bambang Setiyono | Bayu Yulianto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2025/PN Tbn | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 01 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 56.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah Hubungan Hukum dan mengikat antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal transaksi jual beli rumah sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Pembelian Satu Unit Rumah Baru Type 36 dengan Luas Tanah + (kurang lebih) 70 M2 senilai Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 7 Mei 2016; 3. Menyatakan Sah Surat Berita Acara serah terima tanah dan bangunan pada tanggal 15 Juli 2016 dari Penggugat kepada istri Tergugat yang bernama Rustin Mei Arista; 4. Menyatakan Sah Surat Pengakuan Hutang yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 15 Juli 2016 sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah); 5. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembelian rumah kepada Penggugat sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) secara tunai; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2% per bulan dari nilai kekurangan pembelian rumah yang belum dibayarkan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Juli 2017 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini; 10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa;
Sebelah Utara: Jalan Kampung/Perumahan Sebelah Selatan: Rumah Sharut Tamam Sebelah Barat: Rumah Ade Sebelah Timur: Tanah pekarangan milik Supangat
11. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terdebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut; 12. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
