| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Alrmahum YATMI selaku ibu pemohon, tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 1979 sesuai Surat Keterangan Kematian dari Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban No. 470/752/414.418.12/2025 tertanggal 29 Oktober 2025;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama YATMI tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dusun. Banjarsari RT. 001 RW. 001, Desa Tegalbang, Kec. Palang, Kab. Tuban pada 15 September 1979 telah meninggal dunia orang yang bernama YATMI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |