Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa di Kabupaten Tuban telah meninggal dunia orang yang bernama KARMISAH;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian buyut dari Pemohon yang bernama KARMISAH tersebut diatas ke dalam Buku Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Kabupaten Tuban pada tanggal 22 Juni 1999, telah meninggal dunia orang yang bernama KARMISAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |