| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No.474 Gambar Situasi tanggal 21-07-1994 No.1176/1994 atas nama MAHSUN, SH (Penggugat) terletak di Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut : -------
Sebelah Utara : tanah milik Sumastur (Almarhum), Sukirlan
Sebelah Timur : tanah milik Sunjono
Sebelah Selatan : tanah milik Suwito, Samidi
Sebelah Barat : Jalan Desa, SDN Perbon
Adalah tanah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat menempati tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum no.2 diatas adalah merupakan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa adanya syarat berupa apapun dan dalam keadaan kosong tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No.474 Gambar Situasi tanggal 21-07-1994 No.1176/1994 atas nama MAHSUN, SH (Penggugat) terletak di Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik Sumastur (Almarhum), Sukirlan, Sebelah Timur : tanah milik Sunjono, Sebelah Selatan : tanah milik Suwito, Samidi, Sebelah Barat : Jalan Desa, SDN Perbon
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang disebabkan perbuatannya yang melanggar hukum sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) didalam setiap hari lalai menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan didalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uoitvoerbaar bijvoraad) sekalipun ada Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apa bila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon supaya dijatuhkan putusan yang adil dan bijaksana; |