Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Tbn 1.ERFAN BIN DJAWAWI
2.RETNO WULAN NOVIANA BINTI RADIYONO
1.Jahuri
2.Sunaryo
3.Sarmin
4.Sulistiono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andari Firdaus, S.H.ERFAN BIN DJAWAWI
2Andari Firdaus, S.H.RETNO WULAN NOVIANA BINTI RADIYONO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar, tujuh ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanpa syarat untuk segera meninggalkan dan mengosongkan pada lahan atau bahu jalan yang ditempati/dipakai dan didirikan bangunan secara permanen oleh PARA TERGUGAT.
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan permanen milik PARA TERGUGAT dan siapa saja yang menempati area yang dimaksudkan itu secara tanpa hak atau melawan hukum sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya TURUT TERGUGAT sebagai aparat pemerintah.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun derden verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
  8. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak