Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar, tujuh ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanpa syarat untuk segera meninggalkan dan mengosongkan pada lahan atau bahu jalan yang ditempati/dipakai dan didirikan bangunan secara permanen oleh PARA TERGUGAT.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan permanen milik PARA TERGUGAT dan siapa saja yang menempati area yang dimaksudkan itu secara tanpa hak atau melawan hukum sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya TURUT TERGUGAT sebagai aparat pemerintah.
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun derden verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |