Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Tbn BANK NUSAMBA BRONDONG CABANG TUBAN 1.Lathifah
2.Sukandar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.632.722,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 10 Oktober 2022 Nomor 58  adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan SAHatas Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) nomor 183/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., dan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 02973/2022yang mengikat pada agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa :
  • Sertipikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanahpekarangandengan buktiSHM nomor124seluas72 M2 dengan nomorsuratukur672/1998Tanggal15-04-1998atasnamaSukandar, yang terletak di Desa JenggoloKec. JenuKab.Tuban,
  • Sertipikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanahpekarangan yang diatasnyaberdiribangunandengan buktiSHM nomor126seluas72 M2 dengan nomorsuratukur674/1998Tanggal15-04-1998atasnamaNyonya Lathifah yang terletak di Desa JenggoloKec. JenuKab.Tuban,
  • Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) nomor 183/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., dan sudah terikat Sertifikat Hak Tanggungan nomor 02973/2022 telah mengikatkedua agunan disebut.
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 10 Oktober 2022 Nomor 58 ,yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.,
  2. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 10 Oktober 2022 Nomor 58 , yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.,per tanggal 30 Maret 2024 sebesarRp.Rp.139.632.722,- ( seratustigapuluhsembilanjutaenam ratus tigapuluh dua ributujuh ratus dua puluh dua rupiah ) dengan rincian :

Hutang Pokok: Rp.121.041.667,-

Hutang Bunga: Rp. 14.941.637,-

Hutang Denda: Rp. 3.649.419,-

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkannya dua agunanaberupa :
  • Sebidang tanahpekaranganbesertabangunanberdasarkanSertipikat Hak Milik ( SHM ) nomor124seluas72 M2 dengan nomorsuratukur672/1998Tanggal15-04-1998atasnamaSukandar, yang terletak di Desa JenggoloKec. JenuKab.Tuban,
  • sebidang tanahpekarangan yang diatasnyaberdiribangunandengan buktiSHM nomor126seluas72 M2 dengan nomorsuratukur674/1998Tanggal15-04-1998atasnamaNyonya Lathifah yang terletak di Desa JenggoloKec. JenuKab.Tuban,
  1. MenghukumTergugatjikatidakmemenuhiseluruhkewajibannyadalamperkaraGugatanSederhana pada tergugatmakaobyeksengketa yang tersebutdiatasuntukdilanjutkankedalam proses lelang.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak