Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
850/Pdt.P/2019/PN Tbn SITI SUSANTIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 850/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

----------------------------------------------- M E N E T A P K A N -----------------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama SANTIYEM, SITI SUSANTIYEM dan SITI SANTIYEM adalah satu orang yang sama, (satu) yakni Pemohon, dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah SITI SUSANTIYEM ;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 11 Oktober 1996 Nomor 16180/D/1996 tentang nama pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat nama pemohon SANTIYEM dilakukan perubahan menjadi nama pemohon SITI SUSANTIYEM dengan nama orangtua WARNAN dan SUKRI.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak