Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2020/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH SUGIANTO bin JARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-140/M.5.33.3/Eoh.2/I/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa SUGIANTO bin JARMIN pada hari SELASA tanggal 26 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di sekitar hutan Jati Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu

Perbuatan Terdakwa SUGIANTO bin JARMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa SUGIANTO bin JARMIN pada hari SELASA tanggal 26 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di sekitar hutan Jati Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa SUGIANTO bin JARMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya