| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2020/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | SUGIANTO bin JARMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2020 |
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2020/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2020 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-140/M.5.33.3/Eoh.2/I/2020 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa SUGIANTO bin JARMIN pada hari SELASA tanggal 26 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di sekitar hutan Jati Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Perbuatan Terdakwa SUGIANTO bin JARMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana SUBSIDIAIR Bahwa ia terdakwa SUGIANTO bin JARMIN pada hari SELASA tanggal 26 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di sekitar hutan Jati Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa SUGIANTO bin JARMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
