| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan Gang BLKM Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kel. Latsari Kec./Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari rabu tanggal 3 September 2025, Tersangka AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM mendapatkan pesanan Pil LL (dobel L) dari Sdr. SII dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Tuban dengan mentransfer melalui Dana sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang muka , selanjutnya Tersangka menemui Saksi SAAT FIRMNSYAH alias FIRSA bin NUR SONIP (Tersangka pada berkas terpisah) untuk memesan Pil LL permintaan Sdr. SII (DPO) .
- Bahwa Tersangka membeli sebanyak 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Pil LL dari Saksi SAAT FIRMNSYAH alias FIRSA bin NUR SONIP senilai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu), yang akan dijual kepada Sdr. SII (DPO) dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian dibagikan kepada Saksi SAAT FIRMNSYAH alias FIRSA bin NUR SONIP sebesarRp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2025, Tersangka berangkat dari sidoarjo menggunakan Bis menuju Kabupaten Tuban untuk mengantar pesanan Sdr. SII (DPO), selanjutnya Tersangka turun di tepi jalan Gg, BLKM RT 04 RW 01 Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban;
- Bahwa kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat akan marakya peredaran Pil LL di wilayah Kab. Tuban dan dari informasi tersebut kemudian Saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan Saksi MOHAMMAD NASIR UDIN melakukan penyelidikan lalu pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 petugas sudah mengetahui identitas dari pengedar Pil LL tersebut dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB di tepi jalan Gg, BLKM RT 04 RW 01 Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM
- Bahwa Satresnarkoba mengamankan tersangka AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM dan ditemukan barang bukti sebagi berikut:
- 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Pil LL yang dimasukkan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah plastik warna putih;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna oranye ada tulisan “MARS BRAND”
- Uang hasil penjualan pil LL sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah dompet warna putih
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO wama gold dengan nomor simcard 087714006196
- 1 (satu) buah waitsbag warna blue jeans ada tulisan “Polo Club”.
Selanjutnya Terdakwa beserta Barang bukti dibawa ke polres Tuban untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 0827/NOF/2025 tanggal 15 September 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 27102/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,611 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 27102/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan Gang BLKM Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kel. Latsari Kec./Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bermula pada hari rabu tanggal 3 September 2025, Tersangka AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM mendapatkan pesanan Pil LL (dobel L) dari Sdr. SII dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Tuban dengan mentransfer melalui Dana sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang muka , selanjutnya Tersangka menemui Saksi SAAT FIRMNSYAH alias FIRSA bin NUR SONIP (Tersangka pada berkas terpisah) untuk memesan Pil LL permintaan Sdr. SII (DPO) .
- Bahwa Tersangka membeli sebanyak 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Pil LL dari Saksi SAAT FIRMNSYAH alias FIRSA bin NUR SONIP senilai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu), yang akan dijual kepada Sdr. SII (DPO) dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian dibagikan kepada Saksi SAAT FIRMNSYAH alias FIRSA bin NUR SONIP sebesarRp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2025, Tersangka berangkat dari sidoarjo menggunakan Bis menuju Kabupaten Tuban untuk mengantar pesanan Sdr. SII (DPO), selanjutnya Tersangka turun di tepi jalan Gg, BLKM RT 04 RW 01 Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban;
- Bahwa kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat akan marakya peredaran Pil LL di wilayah Kab. Tuban dan dari informasi tersebut kemudian Saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan Saksi MOHAMMAD NASIR UDIN melakukan penyelidikan lalu pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 petugas sudah mengetahui identitas dari pengedar Pil LL tersebut dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB di tepi jalan Gg, BLKM RT 04 RW 01 Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM
- Bahwa Satresnarkoba mengamankan tersangka AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM dan ditemukan barang bukti sebagi berikut:
- 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Pil LL yang dimasukkan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah plastik warna putih;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna oranye ada tulisan “MARS BRAND”
- Uang hasil penjualan pil LL sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah dompet warna putih
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO wama gold dengan nomor simcard 087714006196
- 1 (satu) buah waitsbag warna blue jeans ada tulisan “Polo Club”.
Selanjutnya Terdakwa beserta Barang bukti dibawa ke polres Tuban untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 0827/NOF/2025 tanggal 15 September 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 27102/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,611 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 27102/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------
|