Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus/2019/PN Tbn | HERU SANDIKA.T, SH. | YULIS EKO PRASETYA als GUNDUL bin SRIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jan. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Jan. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-12/O.5.32/Ep.2/I/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa YULIS EKO PRASETYA als GUNDUL bin SRIYONO pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di dalam Gang Bhayangkari Jl. K.H. Agus Salim Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa YULIS EKO PRASETYA als GUNDUL bin SRIYONO pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di dalam Gang Bhayangkari Jl. K.H. Agus Salim Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |