Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2019/PN Tbn HERU SANDIKA.T, SH. YULIS EKO PRASETYA als GUNDUL bin SRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-12/O.5.32/Ep.2/I/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa YULIS EKO PRASETYA als GUNDUL bin SRIYONO pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di dalam Gang Bhayangkari Jl. K.H. Agus Salim Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa YULIS EKO PRASETYA als GUNDUL bin SRIYONO pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di dalam Gang Bhayangkari Jl. K.H. Agus Salim Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya