Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2018/PN Tbn | PT BPR MENTARI TERANG | 1.M MUHASAN 2.SULISTINIK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat | Jumat, 14 Des. 2018 |
Nomor Surat | - |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 169.501.695,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp Total sebesar Rp 169.501.695,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus satu ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |