Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BPR MENTARI TERANG 1.M MUHASAN
2.SULISTINIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 14 Des. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.501.695,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan        demi      hukum        perbuatan         Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi     atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok   :  138.679.473
  • Tunggakan Bunga  :  15.698.995
  • Denda / Pinalty      :   15.123.227
  • Total                         :   169.501.695

Total sebesar Rp Total sebesar Rp 169.501.695,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus satu ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah)                                                                                                

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 436/ Mandirejo/an.Mochamad Muhasan /luas 2076 M2 yang terletak dimandirejo  kabupaten Tuban.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak