Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2021/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. M. IRWAN DWI ARFIAN, A.Ma. Kom. Bin SUPRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.5.33/Eoh.2/07/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa M. IRWAN DWI ARFIAN, A.Ma. Kom. Bin SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di SLTP Negeri 02 Soko yang beralamatkan di Jl. Raya Prambontergayang-Jegulo Desa Prambontergayang Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya