Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. IRWAN DWI ARFIAN, A.Ma. Kom. Bin SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di SLTP Negeri 02 Soko yang beralamatkan di Jl. Raya Prambontergayang-Jegulo Desa Prambontergayang Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,5 KUHP |