Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan dan atau pengambilan sumpah dan atau janji terhadap Tergugat 9 dan Tergugat 10 sampai gugatan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti untuk dilaksanakan (in kracht van gewijsde);
- Memerintahkan kepada Pengurus dan Penilik Domisioner T.I.T.D. KSB & TLK Tuban untuk tetap menjalankan tugas-tugas rutin (vide pasal 5 ayat (3) huruf f Anggaran Rumah Tangga (ART) T.I.T.D. KSB & TLK Tuban) sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti untuk dilaksanakan (in kracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan atas barang tidak bergerak tersebut dalam posita gugatan nomor 15 huruf a s/d. i;
- Menyatakan menurut hukum, kedudukan Penggugat sebagai Umat Anggota T.I.T.D. KSB & TLK Tuban adalah sah;
- Menyatakan menurut hukum, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) T.I.T.D. KSB & TLK Tuban yang di sahkan melalui Musyawarah Umat Anggota tanggal 25-03-2006 serta terdaftar dalam Akta Notaris Yangki Dwi Yantohadi, SH. tanggal 25-11-2006 Nomor: 11 dan 12, yang telah pula terdaftar dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 04-12-2006 Nomor 10/2006 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Umat Anggota, Pengurus dan Penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban;
- Menyatakan menurut hukum, surat Keputusan Pengurus T.I.T.D. KSB & TLK Tuban No.: 778/KSB.TLK/X/2017 tanggal 30-10-2017 yang berisi penolakan pencalonan Tergugat 10 sebagai Pengurus/Penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban masa bhakti 2017-2020 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban dan surat keputusan yang sah dan berlaku dari Pengurus dan Penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9, baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang dengan tanpa hak, tanpa dasar dan niat kesengajaan untuk melanggar hukum organisasi AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban, telah mendaulat dirinya sebagai inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban periode 2019-2022, dan membuat serta menanda tangani surat undangan pemilihan pengurus dan penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban kepada Umat Anggota pilihannya sebagaimana surat undangan tertanggal 08-10-2019 serta menunjuk Tergugat 9 dan Tergugat 10 secara aklamsi sebagai ketua Umum dan Ketua Penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban periode 2019-2022 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat 10 tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Pengurus maupun Penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban masa bhakti 2017-2020;
- Menyatakan menurut hukum, penunjukan Tergugat 9 sebagai Ketua Pengurus dan Tergugat 10 sebagai Ketua Penilik masa bhakti 2019-2022 yang dilakukan dengan cara serta tahapan yang melawan hukum (tanpa melalui tahapan dan tata cara pemilihan sebagaimana diatur dalam AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban) oleh Para Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 yang juga tidak mempunyai kapasitas dan wewenang untuk menjadi inisiator dan fasilitator serta penyelenggara pemilihan pengurus dan penilik berdasar AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal;
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian baik kerugian materiil berupa jasa Advokat untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta kerugian im materiil berupa tercorengnya kehormatan dan nama baik T.I.T.D. Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong Tuban pada umumnya dan Yang Mulia Kongco Kwan Sing Tee Koen (Kwan Kong) serta Para Suci (Sien Bing) pada khususnya yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan norma baik dari segi ucapan maupun tindakan, karena kejujuran merupakan citra akhlak dari Umat Anggota T.I.T.D. Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong Tuban, yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun sangatlah wajar apabila Pengadilan Negeri Tuban menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat baik secara tanggung renteng maupun masing-masing sendiri untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian im materiil sebesar Rp. 10.200.000.000 (sepuluh milyard dua ratus juta rupiah), ganti rugi mana harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakannya secara sukarela maka terhadap barang-barang tidak bergerak milik Para Tergugat tersebut dalam posita gugatan Nomor 15 huruf a s/d i dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil pelelangan dipergunakan untuk membayar ganti kerugian kepada;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
a t a u
- pabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum dengan tanpa mengurangi hak–hak Penggugat.
|