Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa I KHOLIL BIN RIONO (Alm) bersama dengan Terdakwa II DODIK HARTANTO BIN WARNITO pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 01.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Penggilingan Padi yang beralamatkan di Desa Mander Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 11.00 wib sdr. NASIR (DPO) menghubungi Terdakwa I KHOLIL BIN RIONO (Alm) untuk mengajak Terdakwa I mengambil gabah di wilayah Tambakboyo dan meminta Terdakwa I untuk menyediakan kendaraan untuk mengangkutnya, kemudian pada pukul 16.00 wib Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II DODIK HARTANTO BIN WARNITO di Warung kopi yang beralamatkan di Ponco, Kec. Parengan Kab. Tuban dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk ikut mengambil gabah kemudian pada pukul 22.30 Wib Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. NASIR (DPO) berkumpul di SPBU Mulung Merakurak dan Bersama-sama menuju ke Gudang Penggilingan Padi di Desa Mander Kec. Tambakboyo Kab. Tuban dengan mengendarai Mobil Mitsubitsi L 300 warna hitam No. Pol S 8773 AC milik Terdakwa II sedangkan Sepeda Motor Matic Honda Beat yang dikendarai oleh sdr. NASIR (DPO) di parkirkan di parkiran SPBU tersebut.
-
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 01.00 wib para terdakwa dan Sdr. NASIR (DPO) telah sampai di Gudang Penggilingan Padi lalu sdr. NASIR (DPO) langsung turun dari mobil dengan membawa Kunci L Shok yang telah para terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian Terdakwa II mengendarai mobil pergi meninggalkan Gudang agar menjauh untuk mengantisipasi adanya warga yang curiga setelah itu sdr. NASIR (DPO) mencongkel Gembok pagar dengan menggunakan alat Kunci L Shok dan Terdakwa I berjaga-jaga mengawasi keadaan sekitar Gudang Penggilingan Padi tersebut lalu sesaat gembok terbuka, sdr. NASIR (DPO) masuk dan melihat ke dalam Gudang untuk memastikan terdapat gabah dan beras kemudian memberi tahu para terdakwa, setelah itu mobil yang di kendarai oleh Terdakwa II masuk ke dalam Gudang Penggilingan Padi kemudian para terdakwa serta Sdr. NASIR (DPO) segera mengambil gabah sebanyak 12 (dua belas) sak/karung dengan total seberat 415 kg dan beras sebanyak 17 (tujuh belas) sak/karung dengan total seberat 510 kg dan menaikannya ke atas Mobil Mitsubitsi L 300 warna hitam No. Pol S 8773 AC yang berjarak ± 3 (tiga) meter dari lokasi gabah dan beras berada, setelah selesai kemudian para terdakwa serta Sdr. NASIR (DPO) pergi meninggalkan Gudang tersebut lalu pukul 02.30 sdr. NASIR (DPO) turun di SPBU Mulung Merakurak untuk mengambil sepeda motor milik sdr. NASIR (DPO) dan mengendarainya di belakang mengikuti mobil para terdakwa.
-
Bahwa pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 03.00 wib di Jalan Raya Merakurak-kerek turut Desa Sambonggede Kec. Merakurak Kab. Tuban saksi ANDRI KURNIAWAN dan saksi DIMAS ANTONIO BARERRA mengamankan para terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa II sebagai Sopir dan Terdakwa I berada disampingnya, kemudian sdr. NASIR (DPO) yang mengikuti mengendarai sepeda motor matic tersebut melarikan diri, kemudian para saksi melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang bukti berupa gabah sebanyak 12 (dua belas) sak/karung dengan total seberat 415 kg dan beras sebanyak 17 (tujuh belas) sak/karung dengan total seberat 510 kg lalu para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa perbuatan Terdakwa I KHOLIL BIN RIONO (Alm) bersama dengan Terdakwa II DODIK HARTANTO BIN WARNITO yang telah mengambil gabah sebanyak 12 (dua belas) sak/karung dengan total seberat 415 kg dan beras sebanyak 17 (tujuh belas) sak/karung dengan total seberat 510 kg milik saksi DARTO Bin TURMAT (Alm) yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DARTO Bin TURMAT (Alm) dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi DARTO Bin TURMAT (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 8.660.000,- (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
---------Bahwa ia Terdakwa I KHOLIL BIN RIONO (Alm) bersama dengan Terdakwa II DODIK HARTANTO BIN WARNITO pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 01.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Penggilingan Padi yang beralamatkan di Desa Mander Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 11.00 wib sdr. NASIR (DPO) menghubungi Terdakwa I KHOLIL BIN RIONO (Alm) untuk mengajak Terdakwa I mengambil gabah di wilayah Tambakboyo dan meminta Terdakwa I untuk menyediakan kendaraan untuk mengangkutnya, kemudian pada pukul 16.00 wib Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II DODIK HARTANTO BIN WARNITO di Warung kopi yang beralamatkan di Ponco, Kec. Parengan Kab. Tuban dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk ikut mengambil gabah kemudian pada pukul 22.30 Wib Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. NASIR (DPO) berkumpul di SPBU Mulung Merakurak dan Bersama-sama menuju ke Gudang Penggilingan Padi di Desa Mander Kec. Tambakboyo Kab. Tuban dengan mengendarai Mobil Mitsubitsi L 300 warna hitam No. Pol S 8773 AC milik Terdakwa II sedangkan Sepeda Motor Matic Honda Beat yang dikendarai oleh sdr. NASIR (DPO) di parkirkan di parkiran SPBU tersebut.
-
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 01.00 wib para terdakwa dan Sdr. NASIR (DPO) telah sampai di Gudang Penggilingan Padi lalu sdr. NASIR (DPO) langsung turun dari mobil dengan membawa Kunci L Shok yang telah para terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian Terdakwa II mengendarai mobil pergi meninggalkan Gudang agar menjauh untuk mengantisipasi adanya warga yang curiga setelah itu sdr. NASIR (DPO) mencongkel Gembok pagar dengan menggunakan alat Kunci L Shok dan Terdakwa I berjaga-jaga mengawasi keadaan sekitar Gudang Penggilingan Padi tersebut lalu sesaat gembok terbuka, sdr. NASIR (DPO) masuk dan melihat ke dalam Gudang untuk memastikan terdapat gabah dan beras kemudian memberi tahu para terdakwa, setelah itu mobil yang di kendarai oleh Terdakwa II masuk ke dalam Gudang Penggilingan Padi kemudian para terdakwa serta Sdr. NASIR (DPO) segera mengambil gabah sebanyak 12 (dua belas) sak/karung dengan total seberat 415 kg dan beras sebanyak 17 (tujuh belas) sak/karung dengan total seberat 510 kg dan menaikannya ke atas Mobil Mitsubitsi L 300 warna hitam No. Pol S 8773 AC yang berjarak ± 3 (tiga) meter dari lokasi gabah dan beras berada, setelah selesai kemudian para terdakwa serta Sdr. NASIR (DPO) pergi meninggalkan Gudang tersebut lalu pukul 02.30 sdr. NASIR (DPO) turun di SPBU Mulung Merakurak untuk mengambil sepeda motor milik sdr. NASIR (DPO) dan mengendarainya di belakang mengikuti mobil para terdakwa.
-
Bahwa pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 03.00 wib di Jalan Raya Merakurak-kerek turut Desa Sambonggede Kec. Merakurak Kab. Tuban saksi ANDRI KURNIAWAN dan saksi DIMAS ANTONIO BARERRA mengamankan para terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa II sebagai Sopir dan Terdakwa I berada disampingnya, kemudian sdr. NASIR (DPO) yang mengikuti mengendarai sepeda motor matic tersebut melarikan diri, kemudian para saksi melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang bukti berupa gabah sebanyak 12 (dua belas) sak/karung dengan total seberat 415 kg dan beras sebanyak 17 (tujuh belas) sak/karung dengan total seberat 510 kg lalu para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa perbuatan Terdakwa I KHOLIL BIN RIONO (Alm) bersama dengan Terdakwa II DODIK HARTANTO BIN WARNITO yang telah mengambil gabah sebanyak 12 (dua belas) sak/karung dengan total seberat 415 kg dan beras sebanyak 17 (tujuh belas) sak/karung dengan total seberat 510 kg milik saksi DARTO Bin TURMAT (Alm) yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DARTO Bin TURMAT (Alm) dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi DARTO Bin TURMAT (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 8.660.000,- (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana |