Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Rizky Cahya Pramudia Bin Guntoro pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Rizky Cahya Pramudia Guntoro Ds. Bektiharjo RT 02 RW 01 Kec. Semanding Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 5,25 Liter minuman beralkohol jenis arak, 1 botol minuman beralkohol jenis Kawa-kawa, 1 botol minuman Jenis Alexsis, 1 botol minuman jenis Api, 1 botol minuman jenis Ice Land tanpa dilengkapai izin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |