Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Tbn PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.SUMARNO
2.SUNINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.793.690,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230066  tanggal 31 Agustus 2023, Sebesar Rp 67. 793.690,- ( enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan  puluh rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                              : MITSUBISHI  / L300 PU FB (4X2) M/T

Jenis/Model                            : MOBIL BARANG / PICK UP

Tahun/Warna                          : 2007 / HITAM

No. Rangka/Mesin                  : MHML0PU397K001953 / 4D56CC54032

No. Polisi                                 : S 8086 JI

BPKB tercatat atas nama        : SAPUWAN

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                              : MITSUBISHI  / L300 PU FB (4X2) M/T

Jenis/Model                            : MOBIL BARANG / PICK UP

Tahun/Warna                          : 2007 / HITAM

No. Rangka/Mesin                  : MHML0PU397K001953 / 4D56CC54032

No. Polisi                                 : S 8086 JI

BPKB tercatat atas nama : SAPUWAN

Dari Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak