Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2021/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH JOKO MUKARNI bin TARJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-650/M.5.33/Eoh.2/06/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI pada bulan Maret 2021 sampai dengan bulan April 2021, atau atau dalam tahun 2021 bertempat di Dsn. Kuthi Rt. 04 Rw. 08 Desa Sumurgung Kec. Tuban Kab. Tuban (showroom Bang Napi Motor milik saksi M. HANAFI bin ABDURRAHMAN) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut

Perbuatan terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI pada bulan Maret 2021 sampai dengan bulan April 2021, atau atau dalam tahun 2021 bertempat di Dsn. Kuthi Rt. 04 Rw. 08 Desa Sumurgung Kec. Tuban Kab. Tuban (showroom Bang Napi Motor milik saksi M. HANAFI bin ABDURRAHMAN) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut

Perbuatan terdakwa JOKO MUKARNI bin TARJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya