Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/PID.B/2013/PN.TBN RIDO WANGGONO, SH SUMARI BIN SARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2013
Klasifikasi Perkara Illegal Logging
Nomor Perkara 271/PID.B/2013/PN.TBN
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO WANGGONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARI BIN SARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa ia terdakwa SUMARI bin SARDI bersama-sama dengan WAKID, NURSAM dan DURIYAT (ke tiganya belum tertangkap) pada hari Sabtu 19 Januari 2013 sekira jam 14.15 Wib. atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu antara bulan Januari 2013, bertempat di kawasan hutan petak 31 K termasuk Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menebang pohon atau menjual atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari yang berwenang, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

------------- Bahwa ia terdakwa SUMARI bin SARDI bersama-sama dengan WAKID, NURSAM dan DURIYAT (ke tiganya belum tertangkap) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dengan sengaja tanpa ijin masuk kedalam kawasan hutan petak 31 K termasuk Desa Sukoharjo tersebut diatas dengan membawa gergaji, pecok dan bendo setelah menemukan pohon jati yang sesuai dengan yang dikehendaki terdakwa dan kawan-kawannya tersebut menebang pohon jati yang masih hidup dengan menggunakan gergaji secara bergantian setelah roboh, pohon jati tersebut dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran 500 Cm diameter 16 Cm selanjutnya oleh terdakwa dan kawan-kawanya setelah dibersihkan ranting-rantingnya dengan memakai pecok dan bendo kayu jati tersebut mau dibawa pulang dengan cara dipanggul secara bersam-sama namun belum sempat keluar dari dalam kawasan hutan sudah ketahuan petugas Patroli dan terdakwa maupun kawan-kawanya berhasil melarikan diri, sampai akhirnya terdakwa ditangkap disebuah tempat keramaian organ tunggal.------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya