Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama H.MUH.ZAENUDDIN. SE, MOCH.ZAINUDDIN dan H. MUHAMMAD ZAINUDDIN, SE adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah H. MUHAMMAD ZAINUDDIN, SE;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3597/DK/2005 tertanggal 09 September 2005 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MUHAMMAD ZAENUDDIN dilakukan perubahan menjadi H. MUHAMMAD ZAINUDDIN, SE;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |