Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOTO alias BAYAN bin SUPENO pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 00.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, atau pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Alfalah V No. 06 RT. 04 RW. 04 Kel. Sidorejo Kec./Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (2) Jo. Pasal 363 Ayat (1)ke-3,5 KUHP |